Disinyalir Gunakan Narkoba, Dua Anggota Satpol PP Kota Jambi Dikeluarkan

Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi.

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terpaksa dikeluarkan dari satuannya. Keduanya disinyalir menggunakan narkoba karena hasil tes urine dengan hasil positif. Keduanya tercatat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Hasil positif keduanya tersebut berdasarkan tes urine yang dilakukan BNN Kota Jambi.

"Setelah dilakukan tes urine, BNN menyampaikan dua PTT hasilnya positif," ujar  Mustari Affandi, Senin (3/1/2022).

Namun Mustari mengatakan keduanya tidak dipecat. Melainkan keduanya tidak bisa melanjutkan perjanjian kerja sama untuk tahun 2022. 

"Kedua PTT ini masa kontraknya habis pada 31 Desember 2021," katanya.

Menurutnya, syarat untuk melanjutkan perpanjangan kontrak untuk PTT, salah satunya ialah bebas dari narkoba. "Meski sudah bekerja sekian tahun, tetap tidak bisa dilanjutkan perpanjangannya. Jadi ini bukan pemecatan, tapi memang masa kontrak sudah habis, dan tidak dilanjutkan lagi," jelasnya.(*/sj)