Ini OPD Yang Disebut Walikota Fasha Pengelolaan Arsipnya Buruk

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengungkapkan masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Jambi yang pengelolaan arsipnya buruk. Bahkan Fasha menyebutkan  OPD tersebut satu per satu. Yakni Kecamatan Danauteluk, Kecamatan Jambi Selatan, Kecamatan Jambi Timur, Disdik, Dukcapil, Kominfo, DPMPPA, dan BPKAD Kota Jambi.
“Pengelolaan arsip terburuk. Karena kurang paham dan tak serius mengelola arsip,” kata dia, Selasa (4/1/2022).
Apakah ada sanksi terhadap OPD tersebut? Fasha mengaku hanya akan melakukan pembinaan terhadap mereka.
“Masih dilakukan pembinaan, karena penglolaan arsip ini disebabkan gonta-ganti pejabat. Ada pejabat fungsional yang mengundurkan diri karena terlibat ke struktural. Sehingga kami berikan waktu untuk lebih baik lagi kedepannya,” jelas Fasha.
Sebelumnya, sejalan dengan program kerja Pemkot yang menghendaki alur persuratan dan arsip untuk dikelola secara elektronik. Tentu diperlukan inovasi berbasis teknologi informasi yang bisa menunjang pekerjaan tugas-tugas adminitrasi dan kearsipan.
Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan, Pemkot Jambi mulai mengurangi penggunaan ATK dan memilih urusan surat menyurat dilakukan secara online. Selain itu pula, Syarif Fasha mengatakan, pejabat arsiparis sangat penting untuk tata kelola pemerintahan. Di mana, penjaga arsip harus menjaga kerahasiaan dokumen negara.
“Tentu juga kita harapkan kepada arsiparis memiliki kopetensi, kinerja dan produktifitas yang baik serta integritas tinggi dan selalu berinovasi. Karena kedepan kita harus mampu meningkatkan pelayanan publik dan beban pemerintah semakin berat,” singkatnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional RI (ANRI), Sumrahyadi mengatakan, sangat mengapresiasi usaha Kota Jambi karena ada peningkatan dari segi pengelolaan kearsipannya.
Kata dia, sudah saatnya dunia kearsipan menyelesaikan berbagai tugas dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk pelaksanaan pembinaan kearsipan, baik kegiatan sosialisasi, bimtek, konsultasi maupun kegiatan lainnya.
“Tak hanya pembinaan, pengelolaan arsip dinamis maupun statis juga harus memanfaatkan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK). Pada 27 Oktober 2020 telah dirilis SRIKANDI. Melalui pelaksanaan bimtek ini, diharapkan instansi pemerintah di daerah memahami dan siap untuk mengimplementasikan SRIKANDI. Karena SRIKANDI ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tukasnya.(*/sj)