Ini Yang Disampaikan Wawako Maulan Saat Buka Advokasi Keamanan Pangan

Wawako Maulana

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Wakil Wali Kota Jambi, Maulana membuka rapat advokasi Iintas sektor desa pangan aman, pasar aman, dari bahan berbahaya dan pangan jajanan sekolah, Kamis (27/1/2022). Hal ini merupakan program prioritas Nasional terkait keamanan pangan yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa, komunitas pasar dan komunitas sekolah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman.

Kegiatan advokasi ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan lintas sektor untuk menggalang komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan kegiatan Desa Pangan Aman, Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dan Pangan Jajanan Anak Sekolah secara terpadu.

Maulana menyampaikan, apa yang telah dilaksanakan tersebut merupakan upaya BPOM, untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman serta mendukung gerakan pemerintah dalam program gerakan masyarakat hidup sehat atau germas.

Pihaknya pun mendukung program tersebut untuk menciptakan pangan yang aman di lingkungan sekolah, pasar dan juga Kelurahan. 

"Karena kota Jambi dengan jumlah penduduk lebih dari 700.000 jiwa, dan anak sekolah yang jumlahnya hampir 80.000 siswa, tentu pemerintah harus menjamin keamanan pangan dan jajanan yang dijual di sekolah," katanya.

Maulana mengatakan, program ini nantinya akan menghasilkan kader-kader yang diberdayakan untuk mengenali produk yang aman untuk dikonsumsi. "Jadi sifatnya lebih ke arah pemberdayaan," katanya. 

Dia mengatakan, salah satu indikator yang perlu diperhatikan adalah penggunaan pestisida di luar ambang batas. "Ini nanti merupakan ranahnya dinas ketahanan pangan dan pertanian, nantinya para petani akan diberikan edukasi melalui kelompok tani," jelassnya. 

Ditambahkannya,sebagaimana diketahui pula, Presiden RI, Joko Widodo memberikan perhatian khusus pada pengawasan obat dan makanan yang memang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat indonesia.

“Yaitu melalui peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 tentang badan pengawas obat dan makanan, setelah sebelumnya diterbitkan instruksi presiden  nomor 3 tahun 2017,” timpalnya.(*/sj)