Kasus Ketok Palu DPRD Jambi, Paut Syakarin Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Terdakwa Paut Syakarin divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengesahan APBD Provinsi Jambi. Perbuatan Paut Syakarin, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Karena itu majelis hakim yang diketuai  hakim Syafrizal memvonis terdakwa Paut Syakarin dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Selain pidana badan, Paut  juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Perbuatan Paut Syakarin terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum KPK. 

Sebelumnya, dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan jika unsur setiap orang sudah terpenuhi dengan terdakwa menerima proyek. Berdasarkan fakta persidangan, Zainal Abidin yang memberikan uang kepada komisi III DPRD provinsi Jambi sebanyak dua kali. Pertama, di Hotel Seruni ketika Bimtek di Bogor dan di rumah pribadi Zainal Abidin.

Pemberian itu dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara. Hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa dimana Dodi Irawan yang minta bantuan untuk komisi III disanggupi oleh terdakwa.

“Unsur pemberian hadiah sudah terpenuhi. Meskipun terdakwa tidak mau menerima uang tersebut, akhirnya terdakwa tetap memenuhi permintaan uang setelah saksi Dodi Irawan menghubungi terdakwa. Dan itu sudah diakui oleh terdakwa saat persidangan," jelas Hiasinta Manalu, hakim anggota.

“Majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta yang ada, bukti-bukti, terdakwa dinilai bersalah dan perbuatan pidana sudah selesai,” timpalnya.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Dari sambungan aplikasi metting, Paut Syakarin mengikuti persidangan dari lapas. Setalah majelis hakim membacakan putusan, Paut mengaku menerima putusan. “Menerima Yang Mulia,” katanya singkat ketika ketua mejelis hakim memberikan kesempatan kepada Paut untuk menanggapi putusan.  

Sementara di kursi pengunjung, sejumlah kerabat, dan keluarga Paut Syakarin, tampak duduk tertib mengukuti jalannya persidangan. 

Penasehat Hukum Paut Syakarin, Zulfansar dan Ito Suhardi mengatakan, sudah mendengarkan amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan kepada kliennya Paut Syakarin. Atas putusan itu, ia menyatakan pikir-pikir mempertimbangankan putusan tersebut. 

“Kita sudah sama-sama mendengarkan putusan majelis hakim terhadap pak Paut Syakarin dengan pidana dua tahun dan enam bulan. Kita masih ada waktu untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Meski tadi (kemarin, red) kita dengar pak Paut Syakarin, menyatakan menerima putusan. Tetapi kami selaku lawyer belum tahu secara harpiah maksud menerima tersebut. Mungkin saja, kaget mendengarkan putusan,” tandasnya.(*/sj)