Kasus Sabu, K dan R Ditangkap Anak Buah AKP Faisal, Ini Barang Buktinya

Kasat Resnarkoba AKP Faisal

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Pria berinisial  K ditangkap oleh Tim Ops Satresnarkoba Polres Muarojambi. Dari tangan pria berusia 26 tahun itu diamankan barang bukti  dua paket kecil sabu dan alat hisapnya. Dia ditangkap di Pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta RT 20 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko.

"Kami awalnya mengintai keberadaan pelaku. Setelah pelaku sedang berada di lokasi, barulah kami langsung melakukan penangkapan," ujar Kasat Resnarkoba AKP Faisal, Senin (24/1/2022).

"Disita barang bukti sabu saat digeledah di badannya,"  imbuhnya.

Dari keterangan K, polisi mendapatkan nama baru berinisial  R (37) terkait asal sabu tersebut. Pasalnya, K membeli dan mendapatkan barang haram itu dari R yang tinggal di RT 07 Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muarojambi langsung bergerak menuju rumah tersangka R. Tanpa perlawanan, R  akhirnya ditangkap di depan rumahnya.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pakaian pelaku R. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah paket kecil jenis sabu didalam kantong celana R," terang Faisal.

"Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah R dan ditemukan  dua buah tas pinggang berwarna hitam serta satu unit timbangan digital warna Hitam," tambahnya.

Tersangka R mengakui sabu yang disita dari K berasal darinya. Namun  sabu yang ada pada dirinya didapat  dari D yang beralamat di Kelurahan Penyengat Rendah.

"Namun D tidak ada lagi dirumah (Kabur). Selanjutnya kedua pelaku langsung kuta bawa ke Polres Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Faisal.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K ada  dua paket kecil  sabu, satu set alat hisap sabu, satu buah botol permen warna putih, dan satu unit Handphone Oppo Reno5 F warna Hitam. Kemudian satu tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp. 700.000 hasil penjualan sabu,  satu unit HP Oppo F11 warna hitam,  satu  buah tas sandang warna hitam, dan satu set alat hisap sabu.

Sementara barang bukti dari R  ada dua paket kecil  sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah dompet warna hitam,  tiga ball plastik klip bening kosong, satu buah kotak Lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000, dua buah tas pinggang warna hitam, satu unit HP Oppo Reno4 F warna biru, dan satu unit HP Oppo warna hitam.

"Kedua pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009," kata Faisal didampingi Kasi Humas AKP Amradi.(*/sj)