Kembalikan Fungsi Danau, KPK Pantau Penghentian Pembangunan Prasarana Wisata di Danau Singkarak

SWARAJAMBI.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong upaya pemulihan Danau Singkarak untuk kembali dikuasai pemerintah. Salah satu upaya KPK ialah memantau penghentian pembangunan prasarana wisata di Danau Singkarak.

"Menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, (30/1/2022).

Ipi mengatakan penghentian pembangunan prasarana itu merupakan kesepakatan dari forum diskusi terfokus di Kota Padang pada Jumat, 28 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menandatangani lima komitmen untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.

Selain komitmen penghentian pembangunan, Pemkab Solok bakal menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Sanksi diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan," ujar Ipi.

Komitmen kelima, Pemkab Solok bakal memastikan pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang. Pemulihan bakal dipantau ketat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Komitmen keempat, yakni Pemkab Solok harus memastikan pemulihan fungsi ruang Danau Singkarak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian terkait dan Pemprov Sumatra Barat. Kondisi badan air di Danau Singkarak harus kembali seperti semula.

"Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin," tutur Ipi.

KPK bakal memantau pelaksanaan lima komitmen itu. Pelaksanaan lima komitmen itu merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

"Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau," ucap Ipi.(*/net)