Korupsi Dana Desa, Kades Lindung Herman Dituntut 21 Bulan Penjara

SWARAJAMBI.ID, JAMBI –  Kepala Desa Lidung, Kabupaten Sarolangun, Herman dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (17/1/2022). Terdakwa diketahui terlibat korupsi Dana Desa anggaran tahun 2019 sebesar Rp 183 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Herman terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU membacakan tuntutanya.    

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 183 juta. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 5 bulan penjara.

JPU menambahkan Herman selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Lidung berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun diduga menyelewengkan dana desa.(*/sj)