Kota Jambi Resmi PPKM Level 1

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Instruksi Wali Kota Jambi terbaru, yang merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022, telah diterbitkan, Jumat (7/1/2022). Kota Jambi kini dalam kategori PPKM level 1.

Melalui keterangan resminya, Kabid IKP Diskominfo Kota Jambi, Hendra Saputra menyebutkan, Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita berharap dengan kerja sama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik, sehingga pandemi ini segera dapat kita lalui,” sebutnya.

Selain itu kata dia, masyarakat juga diminta terus disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. “Jangan lupa untuk segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun 2, agar kekebalan kolektif ditengah masyarakat segera terwujud,” singkatnya.

Tak berbeda jauh dari aturan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022, Instruksi Wali Kota Jambi No 01/INS/I/HKU2022 tentang PPKM level 1 Covid-19 di Kota Jambi, di antarnya masih mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan yang masih dibatasi. Selain itu lebih mengaktifkan satgas di tingkat RT, Kelurahan hingga Kecamatan.

Di mana untuk resepsi pernikahan di gedung masimal 75 persen pengunjung dari kapasitas tempat atau 50 tamu undangan per sesi. Dengan tetap membuat surat pernyataan dari wedding organizer atau panitia dan sepakat tidak ada hidangan makan di tempat.

Dapat menyediakan music live hingga pukul 16.00, dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota Jambi. Sementara untuk resepsi pernikahan di rumah, harus terlebih dahulu dapat izin dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Izin ini diajukan 1 minggu sebelum hari H.

Sedangkan untuk akad nikah di KUA Kecamatan dihadiri maksimal 15 orang, di tempat ibadah maksimal 30 orang, di gedung balai pertemuan 50 orang dan seluruh peserta wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis kedua. Instruksi ini berlaku sejak 4 hingga 17  Januari mendatang.(*/sj)