Langsung Ditahan, Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Penceramah Habib Bahar Bin Smith

SWARAJAMBI.ID --  Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar, Senin (3/1/2022) malam.

Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat,  pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.

Soal penahanan itu juga terungkap dari unggahan status WhatsApp kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

Dalam unggahan status WA milik Ichan, dia menyebut padahal kliennya sudah kooperatif. Tapi, usai diperiksa sebagai saksi terlapor, Habib Bahar langsung ditetapkan jadi tersangka. Kemudian, dalam statusnya dia juga menyebut Habib Bahar langsung diberikan surat penahanan.

Saat dikonfirmasi kembali soal hal ini, Ichwan mengatakan akan menyampaikan secara detil lewat jumpa pers. Rencananya, jumpa pers akan dilakukan pada Selasa (4/1/2022) ini.

"Besok kita akan konferensi pers soal ini ya," singkatnya.

Untuk diketahui, Habib Bahar Smith memenuhi panggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2022). Dia menyebutkan, kehadirannya ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian. Kehadirannya itu  merupakan bantahan atas adanya anggapan dia akan mangkir dari panggilan polisi.

"Dari zaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoax. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," kata dia, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat.

Ia pun memastikan telah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jawa Barat pada Kamis ( 30/12/2021). Sebelumnya polisi pun telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu ( 29 /12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, menurut Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.(*/net)