Lima Polisi Diperiksa Propam, Buntut Kaburnya Tiga Warga SAD dari Sel Tahanan Polres

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono 

SWARAJAMBI.ID, SAROLANGUN – Buntut kaburnya tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) dari tahanan Polres Sarolangun, terus berlanjut. Pemeriksaan terus dilakukan, tak terkecuali Polisi yang berjaga saat tahanan tersebut kabur.

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono menjelaskan, tahanan tersebut kabur lantaran memanfaatkan kelengahan Polisi yang berjaga saat mereka menerima kunjungan keluarga.

“Bobol pintu tidak ada. Saat itu, mereka (tahanan,red) tengah menerima kunjungan temenggung. Personel yang berjaga tak jeli, sehingga mereka kabur,” jelasnya, Senin (3/1/2022)

Saat ini ketiganya pun sudah diamankan tak lama setelah kabur dari Polres Sarolangun. Mereka ditemukan di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Sabtu (1/1) malam lalu, saat tidur di pondok kebun milik warga.

"Saat ini sudah kita tahan dan diinapkan di sel tahanan dengan tersangka-tersangka kasus lainnya. Kalau kemarin memang dipisahkan, karena ada hal khusus yang harus kita pertimbangkan. Dengan kejadian seperti ini, kita tidak mau lagi mengambil risiko," tegasnya.

Sementara, terkait personel yang berjaga saat itu, Sugeng mengaku sudah menyerahkannya ke Propam Polres Sarolangun untuk ditindaklanjuti.

"Sudah kita serahkan ke Propam untuk melakukan evaluasi terhadap petugas yang terlibat, sedikitnya ada 5 orang lebih yang sudah diminta keterangan terkait kaburnya 3 orang tahanan SAD," ungkapnya.

"Dan juga sudah di minta keterangan untuk alasan-alasan apa yang menyebabkan kelalaian tersebut," tambahnya.

Sementara itu, terkait persoalan 5 motor dan rumah yang dirusak. Telah diselesaikan dengan menempuhkan cara keadilan restoratif, guna mengurangi tindak kejahatan dikemudian hari.

"Kita sudah mengupayakan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Untuk memberikan pengganti dan memperbaiki kendaraan atau rumah yang rusak, dan proses damai sudah selesai semuanya sudah di ganti," terangnya

Terhadap pelaku pengrusakan, Sugeng menyampaikan, terkait hal itu pihaknya memang tidak melanjutkan proses hukumnya. Karena memang kesepakatan antara korban dan pelaku, untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.

"Mereka sepakat dengan cara kekeluargaan, itu lah yang kita utamakan dari penegakan hukum. Jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kita upaya penyelesaian secara kekeluargaan," tutupnya.(*/sj)