Pasang Portal di Lahan Sendiri, Beni Malah Jadi Pesakitan di PN Sengeti

FMPH Unjuk Rasa di PN Sengeti

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Kasus memasang portal  yang dilakukan Beni pada lahannya sendiri beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pasalnya, kini Beni menjadi terdakwa karena melanggar Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Akibat  sanksi yang dialami Beni tersebut membuat sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Sengeti pada Kamis (6/1/22).

Mereka berorasi di depan gedung PN Sengeti meminta pihak Pengadilan berlaku adil menangani kasus menimpa keluarganya Beni cs. Tak berapa lama kemudian massa berdiskusi dan berdialog dengan pihak Pengadilan Negeri Sengeti tentang persoalan sengketa tanah antara Beni cs.

Utusan Forum Masyarakat Peduli Hukum Muarojambi Rojali mengatakan penahanan terhadap keluarga korban terdapat kejanggalan terkait penyelesaian hukumnya.

"Kami meminta Beni Cs ini ditangguhkan penahanannya lantaran ada gugatan perdata yang juga diajukan terhadap tanah atau lokasi yang saat ini dalam objek sengketa," kata Rojali.

Kronologis awal sebelum Beni Cs di yang ditahan di Pengadilan Negeri Sengeti, bahwa Beni Cs melakukan pemasangan portal di jalan umum yang diklim miliknya berlokasi di KM 68 Desa Awin Jaya Kecamatan Sekernan. 

"Sesuai segel yang dipegang oleh orangtua Beni, lokasi tersebut merupakan tanah mereka segel tahun 1974. Jika itu jalan umum belum ada bukti yang sah dan belum pernah mendapat perhatian dari pemerintah setempat," ungkapnya.

Sementara koordinator aksi Debi Sargawi juga membenarkan lokasi jalan yang diportal oleh Beni cs merupakan lahan miliknya sendiri. Jalan itu menghubungkan ratusan hektar lahan warga dan perusahaan yang ada di sana.

Lantaran pemasangan portal tersebutlah, Beni Cs dilaporkan ke polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan melanggar pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

"Atas itu kita menuntut Pengadilan Negeri Sengeti untuk berlaku adil dalam menangani persoalan ini," tutur Dedi Sargawi.

Berdasarkan naskah aksi, ada beberapa poin tuntutan yang mereka sampaikan pada Pengadilan Negeri Sengeti berlaku adil, mengambalikan jalur persidangan sesuai prosedur yang berlaku, menangguhkan tahanan yang dijatuhkan kepada tiga orang terdakwa.

Kemudian mereka juga meminta Pengadilan Negeri Sengeti untuk menghentikan sidang pidana tiga orang atas tersangka Beni, Endang dan Jupri.

Sementara Humas PN Sengeti Gabriel Lase yang turut duduk diskusi persoalan tersebut menyampaikan. Saat ini, belum ada keputusan atas kasus yang saat ini tengah ditangani oleh PN Sengeti tersebut. Baik kasus pidana maupun kasus perdata. 

"Memang saat ini ada dua perkara yakni pidana dan perdata, namun belum ada putusan terhadap Beni Cs baik pidana maupun perdata. Untuk pidana, Senin kemarin baru saja digelar sidang perdananya. Sementara untuk perdata, saat ini dalam tahap jawaban," jelas Gabriel Lase. 

Alasan melakukan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subjektivitas sesuai aturan yang berlaku, baik pidana maupun perdata.

"Jika ingin meminta penangguhan penahanan, silakan dilakukan sesuai norma hukum yang berlaku, persoalan pidana dan perdata, tentu harus kita lihat dalam proses persidangan nanti majelis hakim yang akan menilainya, tutupnya.(*/sj)