Proyek SPALD-T Tahun 2019, Kejari Periksa Direktur CV Rekans Tri Perkasa dan Kabag Aset Batanghari

SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN  –Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limba Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2019  di RT 25, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian, ternyata berlanjut. Bahkan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi. 

Mereka adalah Direktur CV Rekans Tri Perkasa berinisial RES, Bendahara Dinas Perkim tahun 2019 berinisial M, Developer Perum Bulian Baru berinisial Y dan Kabag Aset Pemkab Batanghari berinisial IZ.

Kepala Kejari Batanghari, Sugih Carvallo membenarkan informasi tersebut. Kata dia, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan kepentingan penyidikan terkait dugaan terhadap pengerjaan proyek tersebut.

“Ini untuk menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan SPALD-T 2019,” kata dia, Sabtu (15/1/2022).

Melalui pemeriksaan itu pula, tim penyidik Kejari Batanghari akan mengumpulkan alat bukti yang mengarah ke kasus korupsi tersebut.

“Ini masih didalami lagi oleh penyidik,” singkatnya. (*/sj)