Tidak Ada SK Lagi! Walikota: Saya Perintahkan Bongkar

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Polemik bangunan ruko milik Suwarni yang dibangun oleh Charles Robin Lie alias Bobbi Builder di Jalan Soekarno-Hatta, masih terus berhembus. Pasalnya, hingga saat ini ruko yang jelas melanggar sejumlah aturan dan Perda Kota Jambi itu  belum juga dibongkar. Anehnya,  pihak terkait beralasan masih menunggu SK pembatalan atau pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut oleh Wali Kota Jambi untuk melakukan pembongkaran.

Menyikapi itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sedikit mengerenyitkan keningnya, mendengar alasan tersebut. Yang jelas kata dia, dirinya sudah memerintahkan untuk dibongkar segera.

“Saya perintahkan bongkar. Saya tidak ada SK-SK lagi, yang tanda tangan Kepala PTSP, bukan saya yang tanda tangan. Pokoknya bongkar, itu saja ya,” tegas Fasha, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi, Mahruzar saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, dalam menangani persolan itu Pemkot Jambi masih akan membuatkan pembatalan atas IMB yang sudah terbit atas objek ruko tersebut.

“Sesuai dengan arahan putusan MA itu juga. Memang harus ditindaklanjuti dengan dikeluarkan pembatalan terhadap IMB yang sudah terbit,” kata Mahruzar.

IMB tersebut harus dibatalkan oleh yang menerbitkan, dalam hal ini sebut Mahruzar, atas nama walikota. “Dalam hal ini atas nama walikota penerbitannya, juga akan dibatalkan atas nama walikota. Teknisnya ada di PTSP,” sebutnya.

Saat ditanya menganai kapan waktu penyelesaian masalah tersebut, Mahruzar belum bisa memberikan kepastian. “Eksekusi menunggu pembatalan IMB, karena IMB dalam posisi aktif saat ini,” katanya.

Sementara PTSP Kota Jambi menyebutkan, bahwa IMB pada ruko tersebut sudah secara otomatis batal dimata hukum setelah ada putusan pengadilan. Hal itu diungkapkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fahmi.

Ia menjelaskan, untuk IMB ruko yang berdiri di atas drainse itu sebetulnya secara otomotis telah batal. Karana sudah ada keputusan hukum tetapnya atas persoalan ruko tersebut.

“Sebetulnya secara otomatis telah batal, cuma memang belum diterbitkan secara resmi SK pembatalan. Tapi karena seluruh berkas asli IMB gedung itu sudah disita penyidik Kepolisian untuk sidang dan ada keputusan hukumnya, itu sudah otomatis batal dengan sendirinya,” jelas Fahmi.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mempertanyakan wibawa Pemerintah Kota Jambi. Sebab hingga saat ini ini belum ada tindakan mengenai ruko yang ada di Jalan Soekarno-Hatta. 

"Ini yang menjadi tanda tanya kita, kenapa belum dieksekusi sampai hari ini," kata Junedi.

Kata Junedi, bangunan yang melanggar jangan dibiarkan berlarut-larut. Sebab jika tidak segera dieksekusi, maka hal itu akan menjadi contoh bagi yang lain.

"Yang itu saja tidak ada masalah, maka yang lain akan mencontoh. Padahal sudah kita kasih penjelasan," katanya.(*/sj)