Usai Bunuh Buruh Angkut Barang, M Debi Ditangkap di Bayung Lencir

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Pasar Angso Duo pada Sabtu (22/1/2022) dini hari. Tersangka yakni M Debi (23), warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ditangkap tim gabungan dari Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polres Muarojambi belum 1×24 jam. Tersangka tersebut ditangkap di Kawasan Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, sekitar pukul 18.00, Sabtu (22/1/2022) sore. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan  seorang pria bernama Anas.

Informasinya Anas adalah orang yang membawa kabur dan menyembunyikan tersangka M. Debi usai kejadian. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan penangkapan tersebut. "Usai ditangkap keduanya dibawa ke Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tukang angkut barang di Pasar Angso Duo Kota Jambi, tewas bersimbah darah, Sabtu (22/1/2022), sekitar pukul 05.00 Wib. Korban yang diketahui bernama Amron (47), warga Kampung Baru, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi itu ditemukan tergeletak di Blok D areal penjualan ikan. Kuat dugaan, Amron jadi korban pembunuhan. Korban meninggal akibat luka tusukan senjata tajam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelum terbunuh, Amron diduga terlibat percekcokan dengan pelaku. Kejadian diperkirakan antara pukul 04.00 Wib- pukul 05.00 Wib. Pagi menjelang subuh itu, personil keamanan Pasar Angso Duo berpatroli di seputaran blok D ikan. Kemudian mendapat laporan dari salah seorang pedagang bahwa telah terjadi penusukan.

 Ketika sampai di lokasi, petugas keamanan mendapati korban sudah tergelatak bersimbah darah dengan posisi tertelungkup di lantai. Selanjutkan pihak pengelola Angso Duo menghubungi pihak kepolisian.(*/sj)