Walikota Fasha Tak Setuju Soal Wacana Tenaga Honorer Bakal Dihapus

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Berbagai tanggapan  terkait pemerintah pusat yang berencana untuk menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Salah satunya disampaikan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Dirinya merasa keberatan mengenai wacana tersebut.

Secara pribadi ia mengaku kurang sepaham dengan rencana pemerintah itu. Apalagi mengingat, sejauh ini penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat minim.

“Belum  lagi ASN yang pensiun tiap tahun. Kami masih membutuhkan honorer. Jumlah perekrutan PNS yang ada tidak seimbang dengan kebutuhan yang ada,” jelasnya.

Fasha pun berharap, kedepan pemerintah pusat bisa langsung mengangkat tenaga honorer yang ada untuk menjadi ASN.

“Saya mengusulkan bagaiamana honorer ini diangkat saja langsung. Persyaratannya sudah mengabdi sekian tahun, tanpa tes. Karena nanti kalau tes dengan yang baru lulus kuliah, bisa kalah,” tukasnya.

Wali Kota Fasha sendiri sangat memperhatikan nasib honorer di Kota Jambi. Pada beberapa tahun lalu, ia telah mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor 800/1274/VIII/2020 yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, perihal dukungan penyampaian aspirasi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) 35+ Kota Jambi.

Saat ditanyai perihal surat dukungan tersebut, Fasha mengatakan, surat itu dikeluarkan menimbang hasil pertemuan para honorer dengan Presiden RI beberapa waktu lalu. Atas itu, para guru honorer merespon dengan salah satu persyaratan adalah adanya dukungan kepala daerah.

"Alhamdulillah kita Kota Jambi selalu merespon yang pertama untuk hal itu. Terkait honorer di Kependidikan maupun pendidikan. Inya Allah bisa diikuti honorer dari bidang-bidang lainnya,” ungkap Fasha, baru-baru ini.

Lebih lanjut, dalam surat rekomendasi tersebut berisi permohonan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Jambi, kepada Presiden RI untuk mengabulkan permohonan tuntutan GTKHNK 35+ saat rakornas 20 Februari 2020 lalu.

Adapun isi tuntun tersebut di antaranya memohon kebijakan Presiden RI mengeluarkan Keppres untuk GTKHNK 35+ agar diangkat menjadi PNS tanpa tes dan dituangkan dalam bentuk undang-undang.

Kemudian tuntutan lainnya yakni, GTKHNK yang umurnya di bawah 35 tahun agar mendapat gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang anggarannya diambil dari APBN.

“Saya imbau, asosiasi di pusat berjuang masing-masing. Agar kamai kepala daerah gampang membuat usulan ke penjabat terkait atau langsung ke Presiden RI,” pungkasnya.(*/sj)