Bupati Tanjab Timur Dipanggil KPK Terkait Kasus RAPBD Jambi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran duit suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Salah satunya dengan memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, Romi Hariyanto.

Dikutip melalui Antara, KPK memanggil Bupati Romi Hariyanto Rabu (9/2/2022)  ini bersama dua orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dua saksi lainnya adalah Dana Indriyana Heumasse selaku pengurus rumah tangga dan karyawan swasta Hanna Francisca

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 untuk tersangka AF," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi. Saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.

"Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi," terangnya.

Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.(*/sj)