Dikira Sabu Ternyata Garam, Polisi Ditipu Dua Pengedar Sabu Gadungan

SWARAJAMBI.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terkecoh dengan ulah dua pengedar sabu asal  Medan Maimun. Pasalnya saat mengamankan tiga bungkusan yang diduga sabu dari keduanya ternyata garam. Ya, barang mirip sabu tersebut  dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China.

Meski berisikan garam, aparat Kepolisian tetap menangkap keduanya,  yakni Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24). 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa saat itu petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan pada Senin ( 24/1/ 2022)

"Kami mendapat informasi dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian tim meluncur ke lokasi yang sudah ditentukan. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang disimpan dalam tas warna hitam. Kemudian keduanya ditangkap,” kata Hadi Wahyudi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, dilansir dari Waspada.id, Selasa (1/2/2022).

Dalam penangkapan tersebut, Hadi menjelaskan belum terjadi kesepakatan harga. Namun petugas Kepolisian sudah melihat barang bukti sabu itu dan langsung menangkap kedua pengedar tersebut.

Hadi juga mengungkapkan kedua pengedar sabu itu ternyata mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Di mana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri. 

"Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," kata dia.

"Mereka menempel merek tersebut untuk meyakinkan pembeli,” katanya lagi.

Kepada petugas Kepolisian, kedua pengedar sabu gadungan mengaku sudah menjual tiga kali sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022 dengan berat bervariasi. 

“Sebelum ditangkap, mereka sudah tiga kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya garam dan gula batu,” katanya.

“Paket pertama mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500 ribu, paket kedua 2 gram seharga Rp700 ribu. Kemudian awal Januari 50 gram seharga Rp2 juta dan terakhir 3 Kg, namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” imbuhnya.

 Kemudian saat dilakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut hasilnya positif narkoba dengan jenis sabu. "Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi," sebut perwira melati tiga itu. 

Atas perbuatan menjual sabu berisikan garam, kedua pria itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," kata dia

Salah satu pelaku Septian Willy Perdana mengaku kalau dirinya sering dicari-cari orang yang telah membeli sabu palsu miliknya. Pasalnya ia menjual garam bukannya sabu.

”Sering bang abis beli narkoba palsu saya, terus saya dicari-cari, mungkin mau komplain,” ucapnya, dilansir dari Digtara.com.(*/sj)