DPRD Sulbar Dalami Perda Tata Niaga Komoditi Perkebunan di DPRD Jambi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Panitia Khusus (Pansus) studi banding ke DPRD Provinsi Jambi, Rabu (23/2/2022). Mereka  mendalami Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan.

Sebab DPRD Sulbar tengah menggodok Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan tersebut.

" Kita ke DPRD Provinsi Jambi, karena Provinsi Jambi sudah memiliki Perda tersebut," ujar Ketua Pansus, Muhammad Hatta Kainang didampingi Sekretaris Pansus Sukri.

Rombongan DPRD Sulbar tersebut, disambut Tenaga Ahli Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Junaidi didampingi Kadis Perkebunan sebagai leading sektor penerapan Perda tersebut. 

Pertemuan digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Tenaga Ahli Komisi II Junaidi dan Kadis Perkebunan, Agusrizal, memaparkan awal terbentuknya Perda dan penerapan di lapangan serta kendala yang dihadapi.

Perda Tata Niaga Komoditi Perkebunan Provinsi Jambi tersebut, menjadi acuan DPRD Sulbar dalam menerbitkan Ranperda yang tengah mereka susun.(*/sj)