Gelar Aksi di Depan Kejati Jambi, Ini Tuntutan Gabungan Advokat Jambi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI --  Gabungan advokat Jambi menggelar aksi protes di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Telanaipura, Jumat (4/2/2022) pagi. Mereka memprotes penangkapan terhadap salah satu koleganya, Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Bahkan Tengku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tanjab Timur.

Para Advokat menilai tindakan kejaksaan arogan dan tidak menghormati advokat sebagai salah satu penegak hukum.

"Kami meminta Kajati Jambi untuk menemui kami," kata Deddy Yuliansyah selaku koordinator aksi.

Selain itu, mereka meminta kejaksaan membebaskan Tengku Ardiansyah dari tahanan. "Kami minta saudara Tengku Ardiansyah dikeluarkan dari tahanan," tegas Deddy.

Selain Deddy, sejumlah advokat lainnya secara bergantian menyampaikan aspirasi mereka. Salah satunya adalah Budi Asmara. Pengacara senior Jambi itu juga mengutuk tindakan Kejari Tanjab Timur yang dinilainya tidak cerdas.

Sementara itu Sondang Mutiara, meminta Kajati untuk mencopot Kajari Tanjab Timur dari jabatannya, karena telah bertindak sewenang-wenang.

Istri Tengku Ardiansyah juga ikut dalam rombongan. Bahkan ia menyampaikan aspirasinya dengan terisak-isak.

Setelah berorasi, akhirnya perwakilan dari advokat diterima oleh pihak Kejati Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, menyatakan menerima aspirasi dari para demonstran. "Kami menerima aspirasi dari bapak ibu sekalian, terkait penahanan rekan bapak ibu oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur. Sebagai sesama sarjana hukum juga kita sudah tau bahwa penegakan hukum pasti ada dua alat bukti dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu sama-sama menghargai,” kata Lexy Fatharani.

Penangkapan Tengku Ardiansyah oleh Kejari Tanjab Timur bukan tanpa dasar. Pasalnya, pengacara KPU Tanjab Timur itu dianggap menghalangi penyelidikan penyidik Kejari Tanjab Timur. Bahkan, Tengku juga memerintahkan tersangka Sumardi dan Mardiana agar tidak menghadiri pemanggilan penyidik.(*/net)