Hadiri Rakor Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Jamsotek Sektor Jasa Kontraktor, Ini Yang Disampaikan Kepala Kejari Muarojambi

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Rapat koordinasi (rakor) evaluasi kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa kontraktor telah digelar  di Ruang Nang Inang  Kantor Bupati Muarojambi, Kamis (10/2/2022).

Hadir dalam kegiatan ini Sekda Muarojambi Budhi Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi Kamin, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarojambi Irma Iskandar serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkab Muarojambi.

Dikesempatan ini Kepala Kejari Muarojambi Kamin sangat berharap non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Muarojambi dapat bergabung ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena memiliki banyak manfaat bagi non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh non ASN untuk ikut serta dalam BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi non ASN yang ada di wilayah Kbaupaten Muarojambi,” ujar Kepala Kejari Muarojambi Kamin.

Ia  juga meminta agar aparat Kejaksaan Negeri Muarojambi senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mensosialisasikan pentingnya keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan bagi non ASN di wilayah Kabupaten Muarojambi.

 “Saya juga berharap agar aparat Intelijen Kejaksaan Negeri Muarojambi melaporkan setiap perkembangan selanjutnya pada kesempatan pertama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dengan cepat melalui sarana tercepat (Whatshaap, JKJS, dan email,” pintanya.

 Sementara  Sekda Muarojambi Budhi Hartono mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Muarojambi tahun ini telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 708.300.000 untuk 3.935 tenaga kerja non PNS (honorer) tergabung dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan demikian Pemkab Muarojambi telah menjalankan keputusan pemerintah pusat. 

“Alhamdulillah tahun ini sudah menganggarkan keikutsertaan Non PNS di Muarojambi dalam program JKK dan JKN,” katanya kepada awak media.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarojambi Irma Iskandar menyambut baik  yang disampaikan oleh Sekda Muarojambi. Karena hal itu diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Alhamdulillah saya merasa gembira atas dukungan yang dikeluarkan oleh Pak Sekda untuk memastikan seluruh tenaga kerja non PNS tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Irma menambahkan tenaga kerja jasa konstruksi juga disertakan  kedalam jaminan sosial. Dalam aturan itu, perusahaan atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).

"Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," katanya.(*/sj)