Kasus Illegal Drilling Desa Bungku, Anggota Polres Batanghari Aipda Darmono Dihukum 2 Tahun Penjara

SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 500 juta terhadap anggota Polres Batanghari, Aipda Darmono dan koleganya, Kujang. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pengeboran minyak ilegal atau Illegal Drilling di Dusun Kunanganjaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Ketua majelis hakim Alex Pasaribu menyatakan Aipda Darmono dan Kujang telah melakukan tindak pidana Illegal Drilling sebagaimana termuat dalam Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya, Rabu (2/2/2022).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun pasal yang dibuktikan pada tuntutan serta vonis hakim sama. Pasal tentang Migas. 

Terkait vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Sementara dari pihak terdakwa kebalikannya. Mereka  menerima putusan. 

"Kalau dari kita, dari terdakwa, kita sudah terima putusan ini. Kalau jaksa karena mereka adalah tim, jadi mereka pikir-pikir," kata Rita Anggraini, Penasehat Hukum AIPDA Darmono, dan Kujang, usai sidang, Rabu (2/2/2022). 

Untuk diketahui, Aipda Darmono yang berdinas di Polres Batanghari dalam dakwaan penuntut umum, adalah orang yang memodali pengeboran secara ilegal sumur minyak di Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kujang Kusmianto, yang merupakan warga Desa Bungku yang bekerjasama dengan Darmono. 

Kujang merupakan orang yang pertama kali mengajak Darmono untuk berbisnis sumur minyak ilegal ini. 

Perbuatan Darmono dan Kujang, serta 4 orang lainnya yang saat ini berstatus buron tidak hanya sebatas pengeboran minyak ilegal. Perbuatan mereka menyebabkan kebakaran lahan selama 39 hari di areal konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS).

Api mulai berkobar pada 18 September 2021 setelah sumur yang mereka gali meledak dan menyebabkan kebakaran. Api baru berhasil dipadamkan pada oleh tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Pertamina, PT AAS dan Manggala Agni, pada 26 November 2021.

Dalam perkara ini terdapat 4 orang lain yang masih buron. Mereka adalah orang yang membantu para terdakwa untuk membuat sumur. 4 orang itu adalah Sugi, Rio, Wawan, dan Parno.(*/sj)