Keagenan Kapal PT BSP Dikenakan Sanksi Denda Rp 50 Juta, Langgar Keimigrasian

Petugas Imigrasi Cek Dokumen ABK Kapal MV. Istorya

SWARAJAMBI.ID, KUALATUNGKAL -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban sebesar Rp 50 juta kepada keagenan kapal PT. Bahari Sandi Pratama ( BSP ). Pasalnya, PT BSP yang memberikan pelayanan jasa atau bertanggung jawab terhadap Kapal Asing MV Istorya Manila selama berada di Indonesia ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan, Rabu (2/2/2022).

Edy menjelaskan pelanggaran yang dilakukan PT BSP tersebut. Yaitu salah satu crew (ABK) kapal asing MV. Istorya memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari  enam bulan. Hal itu diketahui  pada waktu dilakukan pemeriksaan keimigrasian diatas kapal.

"Pembayaran beban berupa sanksi denda sesuai PP 28 tahun 2019 sebesar Rp 50 Juta per alat angkut,.

PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab dan bersedia membayar biaya beban melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian,” katanya.

"Karena ini sifatnya teguran awal, kita berikan sanksi administratif berupa denda dan jika hal ini terulang kembali maka akan kita tindak sanksi yang lebih berat, sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Selanjutnya Edy Firyan juga menambahkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah

Sebagai tindaklanjut dari komitmen perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas telah dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal. Yang salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.

"Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini,

kami berharap kepada seluruh penanggung jawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dalam hal ini kami tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami," katanya.(*/sj)