Kota Jambi Level Dua, Pemkot Aktifkan Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19

Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar.

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Jambi menjadi perhatian khusus Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi. Berdasarkan arahan Presiden RI kepada Walikota Se- Indonesia via zoom meeting 7 Februari 2022 lalu, supaya setiap daerah meningkatkan kewaspadaan akan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Daerah juga perlu menyiapkan langkah- langkah strategis, vaksinasi, menggunakan masker dan perketat protokol kesehatan serta penyiapan Rumah Sakit dan tempat isolasi terpadu jika ada lonjakan kasus.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, berkenaan dengan arahan Presiden tersebut, untuk Kota Jambi sudah dilakukan rapat koordinasi jajaran Satgas.

Beberapa hal sudah disiapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi. Yakni mengaktifkan kembali PPKM Mikro yang berbasis pada tingkat RT dan Kelurahan dengan dukungan aparat TNI dan Polri secara ke wilayahan.

Kemudian melakukan pelacakan secara akurat apabila di satu wilayah ditemukan adanya kasus positif dan melakukan penanganan lebih lanjut sesuai protapnya.

“Juga secara gencar dan masih terus melakukan vaksinasi, terutama untuk lansia dan target lainnya yang presentase capaiannya masih rendah, dengan melibatkan dukungan dan personal TNI dan Polri,” kata Abu Bakar, 10 Februari 2022.

Selain itu sebut Abu, pihaknya juga menyiapkan faskes RS dan Puskesmas dalam Kota Jambi termasuk tenaga medis dan obat- obatan apabila terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19.

“Terhadap masyarakat yang secara teknis memerlukan penanganan isolasi secara terpadu, agar Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk memanfaatkan fasilitas/tempat- tempat isolasi terpadu yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” jelasnya.

Selain itu sebut Abu, pihaknya juga mengaktifkan kembali penegakan protokol kesehatan Covid- 19 yang dirasakan sudah mulai kendor. Tentunya dengan melakukan patroli rutin, operasi yustisi, pemberlakuan jam malam sesuai dengan Inmendagri No 7 Tahun 2022 yang menetapkan Kota Jambi dalam PPKM Level 2 sejak tanggal 1 s/d 14 Februari 2022 ."Dan sudah ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota No 3 Tahun 2022," katanya. (*/sj)