Minta Maaf, Ini Tampang Tiga Jenderal NII Garut Yang Ditangkap Polisi


SWARAJAMBI.ID -- Pria berinisial S, UJ, dan JK tak berkutik saat ditangkap anggota Polres Garut. Padahal, ketiga pria tersebut mengaku Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) dan berkoar-koar di media sosial.
Ketiganya ditangkap setelah videonya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII menyebar di media sosial.
Dilansir dari halaman Merdeka.com,  ketiganya merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Garut. Ketiga tersangka ini diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono  mengatakan  kasus ini berawal setelah video tiga orang yang menegaskan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang.
"Ketiganya warga Kecamatan Pasirwangi, Garut. Masing-masing berinisial S, UJ, dan JK dan sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar AKBP  Wirdhanto, Jumat (4/2/2022).
Dia menambahkan, tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal NII ini ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirwangi. Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi  menemukan  fakta adanya langkah propaganda melalui akun media sosial dilakukan para tersangka.
"Di mana  dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti usai menangkap dan menggeledah tersangka. Barang bukti yang disita polisi mulai bendera atau lambang NII, berupa bendera merah putih yang ditambahkan bulan bintang di tengahnya hingga konstitusi atau penyampaian teks yang merupakan propaganda terkait NII.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara. Atas amanah tersebut, mereka kemudian penjelasan tentang NII, mulai kaitannya dengan penentuan batas hingga ideologi.
Akun youtube parkesit82 yang digunakan untuk mengunggah propaganda terkait NII itu diketahui memiliki 318 subscriber. “Ke depan kami bekerjasama dengan Kominfo untuk men-take down akun dan melakukan langkah penyelidikan,” kata Wirdhanto.
Kepada tiga tersangka, polisi menerapkan Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun,” tegasnya.
Polisi akan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut dalam menangani persoalan NII.
“Tentunya kami nanti akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah jaringan NII yang dikomandoi tiga jenderal ini. Status penegakan hukum, saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” tutup Wirdhanto.
S, UJ, dan JK kemudian meminta maaf kepada Presiden hingga rakyat Indonesia. Pemintaan maaf itu terkait tindakan makar dan penyebaran propaganda bernuansa SARA yang sudah dilakukan ketiganya.
"Bapak Presiden Republik Indonesia beserta jajarannya, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Polda Jawa Barat dan Rakyat Indonesia. Kami semua memohon maaf terkait kami telah melakukan permufakatan akan melakukan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan media cetak, gambar pada bendera dan atau penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara Republik Indonesia," kata JK, salah seorang tersangka.(*/sj)