PNS Baca Nih! Usulan Pengajuan Kenaikan Pangkat Paling Lambat 28 Februari 2022


 SWARAJAMBI.ID -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan usulan kenaikan pangkat PNS, paling lambat diterima pada 28 Februari 2022. Usulan kenaikan pangkat PNS ini untuk periode 1 April 2022.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan, tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat Anumerta dan kenaikan pangkat Pengabdian,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, seperti melansir laman BKN.

Hal yang perlu diperhatikan juga oleh para PNS, proses layanan kenaikan pangkat dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id.

Namun ini tidak berlaku bagi instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

Satya mengatakan jika hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik

Adapun usulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.(*/sj)