RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19 Tidak Boleh Tolak Pasien Emergency, Kadis Kominfo: BOR Bersifat Fleksibel

Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar.

SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan surat edaran tentang batas maksimal daya tampung tempat tidur (bed occupancy rate) bagi fasilitas kesehatan dan rumah sakit dalam penanganan pasien Covid-19 di Kota Jambi.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, dalam surat edaran 01/edr/hku/2022 ini rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 tidak boleh menolak pasien emergency termasuk pasien emergency Covid-19. Selanjutnya, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19.

Kemudian, untuk meningkatkan mutu pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit dan agar tidak terjadi penumpukan pasien Covid-19 di satu rumah sakit, maka rumah sakit dapat merujuk ke rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 lain, jika Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 60 persen, kecuali rumah sakit yang bersifat rujukan. 

"Penetapan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas bersifat fleksibel dan dapat berubah apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Kota Jambi," kata Abu Bakar, kemarin.

Dia menambahkan, edaran itu merupakan tidak lanjut dari hasil rapat Satgas Covid-19 Kota Jambi bersama unsur Forkompimda dan para pimpinan rumah sakit yang ada dalam Kota Jambi pada tanggal 9 Februari 2022, berkaitan dengan antisipasi dan penanganan kasus Covid-19. 

"Itu ditujukan untuk 13 rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pembatasan BOR Rumah Sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 itu dilakukan, agar saat terjadi lonjakan kasus masih tersedia tempat tidur di rumah sakit.

Hal itu berkaca dari tahun sebelumnya, dimana saat terjadi lonjakan kasus, kamar tidur rumah sakit justru penuh. Sehingga hal itu berdampak pada tingginya tingkat kematian.

"Makanya kita juga minta Puskesmas atau tim kesehatan yang melakukan tracing dan tracking, untuk tidak merujuk pasien yang memiliki gejala ringan. Yang bisa dirujuk ke rumah sakit adalah pasien yang memiliki gejala sedang hingga berat. Kalau ringan bisa isolasi mandiri dirumah," pungkasnya.(*/sj)