Sempat Buron, Pelaku DD Yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Tim Rajawali Polres Muarojambi

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Seorang pria berinisial DD (22), warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan,  harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial NAF (16).

DD sendiri telah diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi saat berada di KM  35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, kemarin.

Penangkapan pelaku pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kapolres  Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi kepada wartawan, Rabu (3/2/2022).

AKP Amradi menyampaikan, pelaku DD diamankan di wilayah KM  35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, kemarin.  "Meski sempat ditetapkan sebagai buron, berkat kerja keras personil, akhirnya pelaku berhasil diringkus," katanya.

Ditambahkan Amradi, pelaku diamankan di salah satu rumah warga yang merupakan kerabatnya.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga petugas di lapangan tidak mengalami kesulitan untuk mengamankan pelaku.

Akan tetapi, disana anggota terlebih dahulu memastikan keberadaan pelaku sejak beberapa hari sebelum dilakukannya jelang penangkapan.

"Kepada petugas, DD mengakui semua perbuatan bejadnya yang telah mencabuli korban NAF," ujarnya.

Selain itu, di hadapan polisi, pelaku DD mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu.

Amradi mengungkapkan kejadian persetubuhan dan pencabulannya terjadi pada Sabtu (13/11/ 2021) pukul 03.00 WIB di RT 08 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.

Kejadiannya bermula ketika ibu korban terbangun dan mencari NAF. Namun yang bersangkutan tidak berada di kamar.  

Curiga dan khawatir akan keselamatan NAF, "Ibu korban menyuruh suaminya untuk mencari NAF di sekitaran rumah. Bapaknya melihat anak gadisnya keluar, berboncengan sama pelaku DD."

Lalu saksi (orang tua korban), sambung Amradi, mengintrogasi korban NAF.  Dan NAF mengaku telah di setubuhi pelaku DD.

"Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke  Polres Muarojambi.  Dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi hingga menangkap pelaku DD," jelasnya.

Pelaku telah diperiksa di ruang  Riksa Unit PPA Polres Muarojambi. Pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul.(*/sj)