Setelah Divonis Bersalah, Kini Aipda Darmono Terancam Dipecat

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah yang tampaknya cocok menggambarkan kondisi Aipda Darmono saat ini. Selain menginap dalam penjara selama dua tahun, Aipda Darmono juga terancam dipecat dari anggota Polri. Ya, itu akibat anggota Polres Batanghari terlibat pengeboran  minyak ilegal atau Illegal Drilling di Dusun Kunanganjaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan  saat ini Bidpropam Polda Jambi sedang memproses untuk sidang etik yang bersangkutan.

"Untuk kasus KKE (Komisi Kode Etik) nya sedang dalam proses atau ditangani oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi," kata Kombes Mulia, kemarin.

Mulia menambahkan Aipda Darmono terancam sanksi berat yakni pemecatan dari anggota kepolisian.

"Iya, tergantung pada hasil sidang Komisi Kode Etik nanti," pungkasnya.

Sebelumnya anggota Polres Batanghari AIPDA Darmono  yang menjadi terdakwa kasus penembangan minyak ilegal yang terbakar di wilayah konsesi PT AAS divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, Darmono juga didenda Rp 500 juta.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim diketui Alex Pasaribu pada sidang yang digelar Rabu (2/2/2022). Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 2 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Darmono dengan pidana penjara masing-masing dua tahun, dan denda 500 juta subsidair satu bulan kurungan,” ucap hakim membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Darmono dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.(*/sj)