Diduga Tilep Dana Desa Rp 474 Juta, Mantan Kades Pematangraman Ditangkap Tim Kejari Muarojambi

Mantan Kades Pematangrahman A Ditangkap Tim Kejari Muarojambi

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI - Mantan Kepala Desa Pematangraman, Kecamatan Kumpeh Ilir, berinisial A tidak berkutik saat ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi. Ia juga terlihat  pasrah saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi, Selasa (29/3/2022).

Mantan Kades A tersebut ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa  Tahun Anggaran 2020. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Iya tim gabungan seksi intelijen dan pidana khusus yang dipimpin Kasi Intel hari ini berhasil menangkap mantan Kades Pematangraman Kecamatan Kumpeh berinisial A. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Plh Kejari Muarojambi Andy Sasongko, Selasa (29/3/22). 

"Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," sambungnya.

Tersangka diduga melakukan korupsi APBDES Pematang Raman tahun anggaran 2020. "Intinya tersangka mengelola sendiri dana desa sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana desa. Total kerugian negara senilai lebih kurang Rp 474 juta berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Muarojambi," terang Andy Sasongko,

"Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," katanya lagi.

 Pantauan di Kejari Muarojambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke rumah tahanan Mapolres Muarojambi.  

"Pekerjaan fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan," kata Kasi Intel Muarojambi Ahmad Fauzan.(*/sj)