Hibah Lahan Sport Center, BBS Sebut Sesuai dengan Pasal 331 Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016

Wabub Bambang Bayu Suseno


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno (BBS) menyatakan lahan seluas 11 hektare yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Muarojambi kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk pembangunan Sport Center memiliki legalitas yang sah. Proses pemberian hibah pun sudah dilakukan sesuai dengan payung hukum yang mengatur soal hibah tersebut.

BBS bahkan menyebutkan dalam hal menghibahkan tanah untuk kepentingan umum apalagi kepada sesama pemerintah, tidak perlu persetujuan dari dewan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331.

"Sesuai dengan Peraturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331 untuk hibah sepanjang itu untuk kepentingan umum tidak perlu melakukan persetujuan dengan DPRD. Itulah salah satu dasar kita untuk melakukan hibah kepada Pemerintah Provinsi," Tegas BBS.

Kembali ia mengatakan hibah yang dilakukan Pemkab Muarojambi tersebut merupakan hibah yang legal. Karena semuanya sudah melalui proses yang sah. 

"Jika ada pihak lain yang merasa keberatan terkait hal itu, ya tidaklah masalah," pungkasnya.(*/sj)