HKN, Sekda Inginkan ASN Disiplin dan Tingkatkan Pelayanan

Sekda Muarojambi Budhi Hartono

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Pemerintah Kabupaten Muarojambi kembali menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN). Upacara yang dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulan ini digelar dilapangan Bukit Cinto Kenang Komplek Kantor Bupati Muarojambi.

Sekda Muarojambi Budhi Hartono pemimpin langsung upacara  mewakili Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro. Sekda menyebut jika HKN ini rutin dilakukan disetiap  bulannya. Hal itu untuk membentuk rasa kebersamaan, persatuan dan silaturahmi tetap terjalin.

"Dapat dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Melalui upacara ini, sambung sekda, dapat dipupuk dan lebih ditingkatkan lagi sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional bertanggung jawab dan berwibawa sebagai aparat pemerintah pelayan masyarakat.

Sekda juga menghimbau kepada seluruh ASN yang ada dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi untuk terus meningkatkan dan menjaga kedisiplinan serta profesionalisme.  "Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat yang dimulai dari disiplin pada diri sendiri maupun disiplin dalam pekerjaan sehari-hari," terangnya.

Dalam rangka meningkatkan disiplin ASN di lingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi, dirinya telah mengeluarkan instruksi mengenai jam kerja di mana setiap hari Senin hingga Kamis masuk dan pulang kerja pukul 8.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dan khusus hari Jumat pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Intruksi yang telah saya keluarkan tersebut adalah dalam rangka memenuhi aturan mengenai jam kerja efektif dalam satu minggu secara komulatif sebanyak 37,5 jam selama lima hari kerja," kata Budhi.

Dengan jam kerja tersebut dirinya meminta kepada seluruh pimpinan OPD di dalam lingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan interaksi tersebut dengan sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab konsekuen serta keikhlasan.

Dalam kegiatan tersebut Sekda juga menghimbau kepada pejabat eselon II, III dan IV 3 serta seluruh ASN yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk menyisihkan sebagian pendapatannya ke Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Muaro Jambi guna membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan peraturan Bupati nomor 57 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tata kelola zakat infaq dan sedekah. 

"Ini wajib dikeluarkan apabila sudah sampai nisabnya," imbuhnya.(*/sj)