SWARAJAMBI.ID, MERANGIN -- Pada puasa Ramadan 1443 H, malam harinya masyarakat Kabupaten Merangin diperbolehkan untuk Salat Tarawih berjemaah di masjid-masjid dan musolah-musolah terdekat di kawasan tempat tinggalnya.
Hal tersebut dikatakan Bupati Merangin H Mashuri, ketika membuka sosialisasi Pilkades Serentak 2022 untuk empat kecamatan, Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai dan Nalotantan yang dipusatkan di Kantor Camat Bangko, Selasa (15/3/2022).
‘’Untuk Salat Tarawih berjemaah di masjid-masjid ini sudah kami rapatkan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan Salat Tarawih berjemaah tersebut,’’ujar Bupati.
Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan Salat Idul Fitri 1443 H di masjid-masjid, musola-musola dan di lapangan.
Namun demikian, bupati menekankan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri1443 H berjemaah di masjid-masjid dan musola-musola itu, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
‘’Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushola juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jemaah membawa sajadah masing-masing,’’pinta Bupati.(*/sj)
Social Plugin