Tidak Ada Ampun, Karier AKBP M Tamat, Kasus Perbudakan Seksual ABG

AKBP M Dalam Sidang Kode Etik di Mapolda Sulsel.

SWARAJAMBI.ID -- Karier oknum perwira menengah Polri AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tamat. Sidang kode etik menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Sidang kode etik itu berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022) pagi hingga siang.

Putusan sidang kode etik ialah kepolisian memberikan sanksi berat kepada AKBP M.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Ai Afriandi dilansir dari jpnn.com.

"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya.

Afriandi menambahkan AKBP M melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Oknum perwira Polisi AKBP M dipecat dari kepolisian dalam kasus dugaan pemerikosaan atau menjadikan remaja putri sebagai budak seks.

Sebelumnya, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Hasil pemeriksaan menemukan bukti mantan pejabat di Polairud itu melakukan pelanggaran hukum, yakni tindakan pemerkosaan.

"Hasilnya, seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka. Dia terbukti melakukan tindakan pemerkosaan," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho.

Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKBP M yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*/sj)