Zakat Profesi ASN, Pemkab Muarojambi Bersama Baznas Teken MoU dengan Bank Jambi


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muarojambi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama  dengan Bank Jambi cabang Sengeti, Senin (28/3/2022). Kesepakatan bersama tersebut terkait pembayaran zakat profesi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di Kabupaten Muarojambi.

Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro mengatakan dengan adanya kerjasama ini diharapkan Pembayaran zakat profesi para ASN muslim di Kabupaten Muarojambi bisa mencapai seratus persen. Sehingga uang zakat tersebut bisa di manfaatkan oleh Baznas Kabupaten Muaro Jambi untuk disalurkan kepada mustahik yang berhak menerimanya.

"Zakat penghasilan ini selain memang dianjurkan dalam Islam untuk membersihkan harta kita. Juga memberikan manfaat yang besar bagi para mustahiq yang membutuhkan melalui program Baznas Muarojambi," ujar bupati.

Saat ini Baznas Muarojambi dapat mengumpulkan dana dari zakat, Infaq dan sodaqoh sebesar 1,5 miliar perbulannya, dengan dengan potensi 7 milyar pertahun jika kerjasama ini nantinya berjalan dengan baik dan lancar, melalui program ini nantinya pembayaran zakat akan langsung di potong sebesar 2,5 persen dari penghasilan ASN Muslim yang memiliki gaji di atas 3,7 juta perbulannya.

"Nantinya dana tersebut akan di olah Baznas Muarojambi untuk disalurkan kepada mustahiq sesuai kebutuhan nya, melalui program BAZNAS yaitu Muaro Jambi cerdas, Muaro Jambi sehat, Muaro Jambi peduli, Muaro Jambi taqwa dan Muaro Jambi Mandiri. Terbukti program ini mampu membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,"" tutupnya.(*/sj)