Ada RRJ di Desa Bukit Baling, Ini Harapan Yang Disampaikan Bupati Masnah


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI --Akhirnya Kabupaten Muarojambi memiliki rumah restorative justice (RRJ) atau  keadilan restoratif. RRJ ini berada dalam Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan. Kamis (21/4/ 2022) pagi, 

rumah keadilan restorative  ini diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Sapta Subrata, SH dengan disaksikan langsung Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro.

Bupati Masnah sangat mengapresiasi kepada Kepala Kejati Jambi yang meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Muarojambi. Dengan diresmikan tempat ini, perkara - perkara yang sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative bisa berjalan.

"Dengan adanya Gena RJ ini, permasalahan pencurian yang ancaman hukuman dibawa lima tahun, atau pencurian sandal ataupun bentrok antar desa, kiranya jangan dulu langsung bawa ke tingkat kepolisian atau kejaksaan. Hendaknya diselesaikan dulu ditingkat desa masing masing," kata Bupati Masnah, menjelaskan.

Bupati juga mengharapkan para kepala desa mendukung dan suport program kejaksaan ini. Sebab program ini dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air.

"Saya mohon dukungan dan supportnya para datuk kepala desa untuk selesaikan ditingkat bawah. Jangan sampai berkepanjangan, kalau bisa saling memaafkan. Dengan dibentuknya Rumah RJ ini, ancaman kecil, pencurian dibawa Rp 1 juta atau Rp 2 juta ambillah langkah yang adil. Penyelesaian secara kekeluargaan sangat penting,"  kata Bupati Masnah lagi.

Sementara Kepala Kejati Jambi Sabta Subrata  menyampaikan bahwa program restorative justice  bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

"Permasalahan yang kecil seperti maling sandal, atau perkara yang kerugiannya dibawa Rp 2 juta, kemudian baru pertama kali melakukan, bukan resedivis dan ancamannya dibawah 5 tahun, supaya dapat diselesaikan ditingkat bawa. Antara Korban dan Pelaku ataupun keluarga bisa berdamai. Atau bisa juga diselesaikan ditigkat desa. Program RJ ini tujuannya untuk menciptakan kondisi yang rukun dan damai ditengah masyarakat,” sebut  Sabta Subrata.  

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamin  berharap RRJ dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga.

“Mudah- mudahan tempat ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dan semua perkara bukan hanya langsung ke tingkat pengadilan tapi bisa diselesaikan sedini mungkin dengan keadilan kemasyarakatan," ujarnya.

" Tujuan kita bukan untuk memenjarakan semua orang, akan tetapi dengan adanya RJ ini dapat dipilah pilah mana yang patut untuk diselesaikan tingkat bawa, atau dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” katanya.

Kepala Kejari Muarojambi juga minta kepada kepala desa yang hadir, untuk juga membuat Rumah Restorative Justice di tingkat desa. “Kita undang seluruh Kades hari ini, agar juga membuat Rumah RJ di desanya masing masing. Wilayah kita kan luas, seperti Bahar Selatan kalau mau kesini kan jauh, butuh waktu 3 hingga 4 jam. Makanya kita minta Kades juga bikin Rumah RJ di desanya. Agar bisa memfasilitasi dan menyelesaikannya di tingkat Desa tidak lagi sampai ke pengadilan,” pungkasnya.

Selain Bupati Masnah, kegiatan ini juga dihadiri  Sekda  Budhi Hartono, Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Dandim 0415/Muarojambi, para Kepala OPD, para camat, para kepala desa dan tamu undangan lainnya.(*/sj)