Awasi Penyelesaian Konflik Lahan, DPRD Jambi Segera Bentuk Satgas

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi telah disampaikan pada Senin (25/4/2022) dalan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. Rekomendasi tersebut sebagai bukti DPRD Provinsi Jambi konsisten  menuntaskan penyelesaian konflik atau sengketa lahan yang mencapai 51.170,15 hektare di wilayah Provinsi Jambi.

Konflik lahan tersebut melibatkan sebanyak 21 perusahaan. Baik itu perusahaan di bidang hutan tanaman industri (HTI, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara. 

Ketua DPRD Provinsi Jambi,  Edi Purwanto mengapreasiasi rekomendasi yang disampaikan Pansus Konfik Lahan DPRD Provinsi Jambi tentang hasil kerja penanganan konflik lahan selama delapan bulan ini. 

Melalui rekomendasi tersebut, bilang Edi, pihak legislatif sudah menunaikan tugas mengenai penyelesaian konflik lahan di Jambi. Pihak Pemprov Jambi, pemerintah kabupaten maupun dinas instansi terkait diharapkan bisa bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi dewan mengenai penyelesaian konflik lahan tersebt.

"Tugas Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi sudah selesai. Saya optimis hasilnya cukup bagus. Kinerja pansus luar biasa. Saya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi mengapresiasi hasil kerja pansus. Apalagi tadi sudah ada rekomendasi mengenai evaluasi izin usaha beberapa perusahaan yang terlibat konflik lahan,” katanya.

Menurut Edi Purwanto, hasil kerja Pansus Konflik Lahan DPRD provinsi Jambi mengenai konflik lahan di Jambi tersebut akan dilaporkan ke Komisi IV (bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan) DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Kami akan terus memantau tindak lanjut penyelesaian konflik lahan ini sesuai rekomendasi yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah. Hal ini perlu agar konflik lahan benar-benar diselesaikan,” katanya.

Edi mengungkapkan pihaknya akan membentuk Satgas Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi penyelesaian konflik lahan tersebut.

"Rekomendasi penyelesaian konflik lahan tersebut akan kami sampaikan kepada Komisi II DPRD Provinsi Jambi membidangi perkebunan dan perhutanan. Kemudian mereka melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Namun aturan dan prosedur penanganan konflik lahan tersebut sudah ada, tinggal pelaksanaan di lapangan,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo pada rapat paripurna itu mengatakan, pihaknya menemukan ada 21 perusahaan yang terlibat konflik lahan di Provinsi Jambi. Jadi rekomendasi penyelesaian konflik lahan tersebut juga disampaikan kepada ke-21 perusahaan. 

Selain itu, Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan peninjauan kembali terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Salah satu perusahaan yang perlu dievaluasi, yakni perusahaan perkebunan PT PT EPIL.

"Kami meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT EPIL dan tidak memberikan perpanjangan HGU kepada perusahaan tersebut. Masalahnya perusahaan tersebut menjalankan aturan sehingga bisa membawa konflik sosial yang berkepanjangan,"katanya.(*/sj)