Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39.8 Juta per Jamaah


 SWARAJAMBI.ID -- Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta per jamaah. Ketetapan biaya itu disampaikan saat rapat antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.

"BPIH rata-rata jamaah tahun keberangkatan 1443 H/2020 M yang disetujui sebesar Rp 81.747.844,04. Biaya rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, Rabu (13/4/2022).

Yandri menjelaskan angka Rp39,8 juta lebih besar dari tahun 2020 yakni Rp35 juta.

Yandri juga menyampaikan, ibadah haji tahun ini pemerintah melakukan berbagai peningkatan layanan. Menurut dia, peningkatan pelayanan itu di antaranya jumlah makan di Kota Mekkah dan layanan akomodasi di Arab Saudi.

“Biasanya dua hari sekali makan, tadi kita sepakati bersama Pak Menteri tiga kali makan. Karena biasa Indonesia itu sarapan sekaligus makan pagi sebenarnya,” jelasnya.

Adapun untuk peningkatan layanan akomodasi di Arab Saudi di antaranya ada di Arafah dan Mina. Yandri berharap dengan peningkatan layanan ini akan terus konsisten dijalankan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Haji di setiap tahun.

Kesiapan pemerintah Indonesia memberangkatkan jemaah haji karena lampu hijau dari otoritas Arab Saudi. Dua tahun sebelumnya, pemberangkatan jemaah untuk ibadah haji serta umrah selalu terhambat karena pandemi COVID-19.

Sementara, penetapan biaya haji ini merujuk asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Hal ini jadi dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah. Angka itu merupakan 50 persen dari kuota haji tahun 2019. 

Kemudian, nantinya dari jumlah itu nanti dibagi dua kelompok. Kedua kelompok itu haji reguler dengan 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.(*/sj)



Sumber: viva.co.id