Ini Cara Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya


 SWARAJAMBI.ID -- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya harus bikin SIM lebih dulu. Syarat bikin SIM terbaru berlaku mulai 2022 usia minimal bukan 17 tahun ketahui biayanya agar tak repot bolak-balik.

Driver yang tak punya SIM dan nekat menjalankan kendaraan bermotor di jalan akan dikenai tilang.

Jenis SIM yang dimiliki juga harus sesuai dengan jenis kendaraannya.

Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru:

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:


Usia

Administrasi

Kesehatan

Lulus ujian


Persyaratan usia untuk penerbitan SIM:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Syarat Bikin SIM


Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat kesehatan untuk membuat SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani:

Penglihatan

Pendengaran

Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kesehatan rohani: Kemampuan kognitif Kemampuan psikomotorik Kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Biaya bikin SIM baru

Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.(*/sj)



Sumber: Kontan.co.id