Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Muarojambi, Cek Disini

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muarojambi telah mengumumkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat tahun 1443 Hijriah / tahun 2022 ini. Yaitu beras atau makanan pokok 3,8 kilogram per orang.

Kepala kementerian Agama Kabupaten Muarojambi melalui Kasi Zakat Wakaf Zubandi mengatakan besaran zakat fitrah untuk masyarakat Kabupaten Muarojambi yang sudah disepakati telah diumumkan dan sudah sebarluaskan. Jika diuangkan maka dibagi dalam tiga kategori, tertinggi Rp 54.000, sedang Rp 44 ribu  dan terendah Rp 35 ribu. 

 "Untuk masyarakat muslim silakan mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata dia.   

Penetapan tersebut ditentukan berdasarkan hasil rapat penentuan zakat fitrah 1443 Hijriah yang digelar oleh Kantor Kemenag Kabupaten Muarojambi dengan dikoordinir oleh penyelenggara zakat dan wakaf. Hadir para rapat adalah Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muarojambi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muarojambi, dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muarojambi. Pentuannya memperhatikan daftar isian harga rata-rata bahan pokok pangan Kabupaten Muarojambi tertanggal 7 April 2022.

"Dengan telah ditentukan besaran zakat fitrah, maka masyarakat dapat menjadikan hal tersebut sebagai patokan," ujar Zubandi.

Ia juga mengingatkan tentang penyaluran zakat fitrah yang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas.(*/sj)