Razia Plat Luar Jambi, 10 Pengendara Dapat Peringatan Tertulis dari Samsat Muarojambi


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Samsat Muarojambi menjaring setidaknya puluhan kendaraan roda empat   yang menggunakan plat luar daerah Jambi. Dari jumlah tersebut,  ada sepuluh pengendara yang mendapat teguran tertulis dari Samsat Muarojambi.

Kendaraan tersebut terjaring razia yang digelar Samsat Muarojambi di Jalur Dua Sengeti, Senin (4/4/2022).

"Kendaraan yang di stop, khusus yang berplat luar daerah Jambi. Baik dari arah Jambi - Riau  maupun arah sebaliknya," kata Rudi HM, Kepala Pos Unit Mendalo Bakeuda Provinsi Jambi.

Namun dalam razia tersebut Samsat Muarojambi masih melakukan tindakan persuasif berupa teguran surat perjanjian dan teguran tisan terhadap sejumlah pengendara kendaraan roda empat yang melanggar.

"Kita  beri peringatan atau teguran tertulis kepada 10 orang pengendara. Yang intinya agar dalam waktu dekat ini segera mengurus Bea Balik Nama atau BBNKB," ujarnya.

Kepada masyarakat dan juga pihak perusahaan yang memiliki kendaraan plat luar daerah Jambi, tetapi berdomisili di Jambi agar segera melakukan mutasi ke plat Jambi. "Dan juga yang belum melakukan pembayaran pajak untuk segera lakukan pembayaran,” timpalnya.(*/sj)