Ahmad Haikal Pimpin Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

Ahmad Haikal dan Pj Bupati Bachyuni Deliansyah

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- DPRD Muarojambi kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini agendanya adalah penyampaian secara resmi pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Muarojambi tahun anggaran 2021. Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi Ahmad Haikal di gedung Aula DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin (30/5/2022),

Ahmad Haikal  mengungkapkan rapat paripurna yang digelar ini terbilang urgen. Karena itu dihadiri langsung Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah dan menyampaikan langsung ranperda tersebut.

"Sesuai qourum. Semua anggota dewan hadir dan rapat paripurna berjalan lancar," ujar Haikal.

Selain dihadiri Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah, juga ada Kapolres Muarojambi, Kejari, Dandim dan para staf ahli, asisten, dan kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi.

Dalam sambutan PJ Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 09 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

"Kepala daerah menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

PJ Bupati berharap, rancangan perda pertanggung jawaban APBD 2021 yang disampaikan mendapat pembahasan dan penelaahan bersama pada tahapan rapat berikutnya sehingga sehingga pada akhirnya akan mendapatkan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten muaro Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udang yang berlaku.

"Terima kasih atas kerjasama seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, semoga dengan kerja sama yang baik mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muarojambi,"  ujarnya.(*/sj)