Konsultasi ke DPR RI, Pinto dan BK DPRD Provinsi Tanyakan SOP Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI, Jakarta, Jumat (20/5/ 2022).

Pertemuan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara ini berlangsung  di ruang sidang MKD DPR RI.

Rombongan diterima oleh anggota MKD DPR RI R Imron Amin  dan H Andi Idris Padjalangi.

Turut dalam rombongan BK DPRD Provinsi Jambi adalah Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman, Abun yani, Raden Fauzi, dan Izhar Majid.

Dalam konsultasi tersebut Pimpiman DPRD, Ketua BK dan anggota BK DPRD Provinsi Jambi antara lain menanyakan tentang

Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan masyarakat terhadap anggota DPR RI, Tata Tertib MKD, Tatacara Persidangan dan hal-hal lain menyangkut tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab MKD DPR RI.

Pimpinan MKD DPR RI Imrob Amin yang didampingi Andi Rio Idris Padjalangi menyampaikan bahwa tugas MKD sangatlah strategis dalam rangka menjaga etika dan kehormatan seluruh anggota DPR RI khususnya dan nama baik serta marwah DPR RI sebahai lembaga tinggi negara pada umumnya.

Pimpinan MKD DPR RI juga menyampaikan tentang pentingnya tatacara berpakaian anggota dewan.

Misalnya pada saat mengikuti atau menghadiri rapat paripurna DPRD hendaknya anggota DPRD memakai pakaian sipil resmi (jas) kecuali rapat paripurna HUT Provinsi dapat memakai pakaian adat daerah masing-masing.

Disampaikan juga oleh pimpinan MKD agar dalam menyampaikan statemen resmi ke publik atau media masa hendaknya berdasarkan data dan argumentasi yang sahih, valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara politik maupun secara hukum.

Pada kesempatan tersebut pimpinan MKD DPR RI menyerahkan beberapa buku panduan dan referensi sebagai bahan bagi BK DPRD Prov Jambi dalam menyusun Tatib, SOP penanganan pengaduan masyarakat dan tata cara persidangan BK DPRD Provinsi Jambi.(*/sj)