Minimal Rp 2.800 Per Kilogram, Bupati Masnah Himbau Perusahaan Sesuaikan Harga TBS Sesuai Edaran Gubernur Jambi

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro menghimbau  seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Muarojambi agar menyesuaikan harga tandan buah sawit sesuai dengan edaran Gubernur Jambi. Paling rendah yakni  Rp 2.800 per kilogram.

Hal itu disampaikan Bupati Masnah Busro saat menghadiri acara program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang di laksanakan di Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Selasa (10/5/2022). 

"Semua perusahaan di Kabupaten Muarojambi dapat menyesuaikan harga sawit sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi dan Disbun Provinsi Jambi. Minimal 2 ribu 800 rupiah per kilogramnya," sebut Bupati.

Dalam kegiatan ini juga di hadiri Ketua DPRD Muarojambi Yuli setia bakti,  anggota DPRD  Muarojambi Robinson Sirait serta tokoh-tokoh masyarakat Sungaibahar.

Sementara itu ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti menyebut, dengan adanya edaran terhadap harga sawit yang di tetapkan pemerintah provinsi Jambi diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat kabupaten Muaro Jambi, sehingga ekonomi masyarakat yang sebagian besar petani sawit bisa terus membaik.

"Tentunya DPRD kabupaten Muaro Jambi bersama pemerintah kabupaten akan terus mendukung dan mengawasi harga sawit yang di tetapkan perusahaan sesuai dengan edaran gubernur Jambi sehingga ekonomi masyarakat kita bisa terus membaik," tutupnya.(*/sj)