Ditilang, Langgar Jam Operasional, Truk Batu Bara Tak Pernah Kapok


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI --Tuk angkutan batu bara kembali melanggar jam operasional. Mereka beraktivitas atau melintas di jalanan diluar jam operasional sesuai surat edaran gubernur. Alhasil, para truk angkutan batu bara yang ngeyel itu ditilang polisi di Muarojambi. 

"Ada 10 truk batu bara  yang kami tilang (Satlantas Polres Muarojambi) karena melanggar jam operasional," kata Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Angga Luvianto melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi Jum'at (10/6/2022). 

Amradi menyebut, razia dilaksanakan oleh Satlantas Polres Muarojambi tadi siang di Jalan Lintas Jambi–Sabak Desa Niaso. Selain melakukan penilangan, Satlantas Polres Muarojambi juga melakukan penyekatan terhadap truk batubara yang melintas di luar jam operasional tersebut. 

"Kita lakukan penyekatan terhadap truk batu bara ini. Kendaraan ini kita arahkan ke kantong kantong parkir dan di bahu jalan dan diatur sejajar satu lajur," kata Amradi. 

Selain itu, Satlantas Polres Muarojambi juga melakukan teguran dan membuat surat pernyataan bagi kendaraan angkutan batu bara dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar Provinsi Jambi agar memutasikan ke wilayah Provinsi Jambi. 

"Kita imbau agar TNKB-nya dimutasikan ke nopol Jambi," kata Amradi.(*/sj)