Edi Purwanto Pastikan Bukan untuk Membentuk Provinsi Baru

Edi Purwanto

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto  menyambut baik adanya RUU Lima Provinsi yang akan dilanjutkan ketahapan sidang paripurna di DPR RI. Kelima provinsi tersebut Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mengatakan keputusan  tersebut merupakan babak baru pembentukan lima provinsi yang selama ini menggunakan UU bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

"Dengan UU Provinsi bisa dikompilasi jadi tidak terpisah guna kepastian hukum dan pendapatan daerah. Karena, sampai saat ini APBD kita masih kecil,” ujar Edi Purwanto, Selasa (28/6/2022).

Dijelaskan Edi, UU lama yang biasa menjadi pedoman Provinsi Jambi tersebut yakni UU No 12 Tahun 1956, UU Darurat RI No 19 Tahun 1957, UU RI No 61 Tahun 1958, UU RI No 7 Tahun 1965, UU No 54 Tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 2008.

"Pada prinsipnya saya sangat-sangat setuju. Ini adalah tonggak awal dalam peningkatan APBD Jambi.” jelas politisi  PDIP ini.

Dalam kesempatan ini, Edi berharap agar pihak DPRD Provinsi Jambi dapat dilibatkan. Menurut Edi, sebagai lembaga yang juga mempunyai fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Jambi nanti akan menjadi ujung tombak pengawasan dalam penerapan UU tersebut.

Saat disinggung apakah UU ini merupakan dasar hukum pembelahan Provinsi Jambi menjadi dua, hal ini langsung dibantah dengan tegas. “RUU ini bukan pemekaran. Tidak benar kalau bakal ada Provinsi Jambi dan Jambi Barat,” tegas Edi.(*/sj)