Imbas Lambatnya Penerbitan Sertifikat di BPN Kota Jambi, Warga Jambi Geruduk Kantor Kementrian ATR/BPN

Warga Jambi unjuk rasa di Kantor Kementerian  ATR/BPN RI terkait penerbitan sertifikat di BPN Kota Jambi


SWARAJAMBI.ID, JAKARTA – Puluhan warga Jambi yang tergabung dalam YLBH Garda Tipikor Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Demo itu imbas dari lambatnya penerbitan sertifikat di BPN Kota Jambi yang sudah enam tahun tak kunjung selesai.

"Kami datang ke Kementerian Agraria ini, karena kami sudah lelah menunggu sertifikat yang tak kunjung selesai di BPN kota Jambi. Sudah enam tahun lamanya, belum juga kelar," kata koordinator aksi Ahmad Hanafiah saat aksi di depan Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Ahmad Hanafiah menambahkan BPN Kota Jambi selalu menjawab proses penerbitan sertifikat masih di pusat. Namun realisasinya, hingga sampai hari ini nihil. 

"Pihak BPN Kota Jambi beralasan menunggu SK yang harus dikeluarkan oleh kementrian. Itu sebabnya kami sampai ke kementerian agraria ini," katanya.

Pembuatan sertifikat tersebut bermula pada Juni 2016. Saat itu pihak ahli waris mengajukan perbuatan sertifikat atas nama Syahril di BPN Kota Jambi yang luasnya di atas dua hektare. Pada tanggal 6 Februari 2018, BPN Kota Jambi menerbitkan surat untuk pembayaran permohonan SK pemberian hak milik perorangan. Kemudian pada Desember 2020, BPN kota Jambi mengembalikan berkas dengan alasan meminta untuk diperbaharui.

"Akhirnya pihak ahli waris memperbaharui dan perbaikan berkas serta melakukan pembayaran kembali setelah itu pada Januari 2021 ahli waris mengajukan kembali permohonan SHM atas nama Darmawi. Lalu pada 12 Oktober 2021, BPN kota Jambi mengeluarkan kembali surat untuk pembayaran permohonan SK pemberian hak milik perorangan," katanya.

"Pada bulan Januari 2022, BPN kota Jambi berkirim surat ke Kementerian Agraria untuk menerbitkan SK pemberian hak milik peroreangan. Hingga saat ini belum juga sertifikat diterbitkan," tambah Hendri Hutabarat yang juga ketua YLBH Garda Tipikor Provinsi Jambi.

Perwakilan massa akhirnya diterima pihak Kementrian ATR/BPN dan melakukan hearing atau dengar pendapat. Dalam pertemuan ini 

Kementrian ATR/BPN berjanji kepada Garda Tipikor Indonesia Provinsi Jambi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut lewat zoom meeting. Kementrian akan mengundang Kanwil BPN Provinsi Jambi, BPN Kota Jambi, dan salah seorang perwakilan Garda Tipikor Indonesia Provinsi Jambi. Pertemuan tersebut akan di lakukan dalam beberapa hari kedepan.

"Aksi kita mendapat respon dari kementrian. Penyelesaiannya, kementrian mengundang Kanwil BPN Jambi, BPN Kota Jambi, dan perwakilan Garda Tipikor Indonesia Provinsi Jambi lewat zoom meeting nanti," kata Hendri Hutabarat.

Dari hearing tersebut juga diketahui bahwa ternyata masih banyak pihak BPN yang tidak mengerti aturan pembuatan sertifikat di atas dua hektare yang harus dilihat peruntukannya un tuk apa.

"Itu penjelasan langsung dari kementrian," tutupnya.(*/sj)