Kabar Gembira untuk ASN, Gaji Ke-13 dan Tunjangan Kinerja Cair Awal Juli 2022

SWARAJAMBI.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Ya, Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 mulai dibagikan serentak pada 1 Juli 2022.

Tak hanya gaji ke-13 saja yang akan didapatkan para abdi negara. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin dengan maksimal 50 persen.

“Gaji ke-13 sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Sri Mul dalam keterangan pers virtual, seperti dilansir RM.id, Rabu (29/6/2022).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI, dan Polri. Sementara untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan Rp 15 triliun. Anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan untuk pensiunan, anggarannya Rp 9 triliun yang anggarannya dibebankan pada APBN.

Bendahara Negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Pemberian ini, sambungnya disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan penerimaan negara yang cukup baik, yang diikuti pemulihan ekonom serta kenaikan harga-harga komoditas, situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur membaik,” jelas Sri Mul.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan, dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Melalui berbagai pelayanan masyarakat, dan tugas yang tetap dijalankan. Apa pun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Terutama, menjelang Tahun Ajaran Baru, yang lazimnya membutuhkan biaya ekstra untuk kebutuhan sekolah.

"Pemerintah daerah harus mengikuti aturan, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah. Diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sri Mul.(*/sj)