PPDB Jambi 2022 Jenjang SMA/SMK/SLB Dibuka, Cek Selengkapnya Disini


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jambi tahun ajaran 2022-2023 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB mulai dibuka hari ini, Kamis 23 Juni 2022. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan offline.

"PPDB Provinsi Jambi jenjang SMA, SMK dan SLB ini dibuka sampai 28 Juni 2022," ujar Ketua PPDB Tahun 2022, Bukri.

"Proses PPDB online dan offline tahun ini sudah dipersiapkan dengan matang," imbuhnya.

Bukri juga memberitahukan dasar hukumnya. Yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2002 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah menengah Pertama, Sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

“Juga diperkuat surat sesjen nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022-2023 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2021,” kata Bukri.

PPDB sendiri merupakan proses penerimaan siswa baru yang dirancang agar penerimaan siswa baru terencana dengan baik. Sehingga pihak sekolah dapat melakukan efisiensi pembiayaan dan mengurangi risiko terjadinya KKN.

“Penerimaan siswa baru dengan sistem daring dimana data siswa yang mendaftar akan disatukan dalam sebuah basis data untuk kemudian dilakukan proses seleksi,” ujarnya.

Terdapat empat jalur penerimaan pada PPDB Jambi 2022 ini. Adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.



Berikut Tahapan PPDB Online SMA/SMK dan SLB Provinsi Jambi 2022-2023


1. Pendaftaran PPDB 23 sampai 28 Juni 2022 (Pendaftaran dibuka jam 08.00 WIB pada hari pertama dan di tutup jam 16.00 pada hari terakhir)


2. Verifikasi berkas persyaratan calon peserta didik baru 23 sampai 29 Juni 2022


3. Pengumuman hasil seleksi PPDM 2 Juli 2023


4. Pendaftaran ulang siswa baru 4 sampai 8 Juli 2022

5. Masa pengenalan lingkungan sekolah 14 Juli 2022



Calon Peserta didik baru wajib mengetahui alur dan syarat pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB di Provinsi. 



Alur pendaftaran:


• Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan

• Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB online: Jambi.siap-ppdb.com

• Calon Peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online

• Calon peserta didik baru mengunggah dan mengupload dokumen persyaratan

• Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan

• Calon peserta didik baru mengecek bukti pengajuan pendaftaran

• Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran sejak online

• Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online https://jambi.siap.ppdb.com


Untuk melakukan pendaftaran siswa wajib menyiapkan berkas ini:


Syarat pendaftaran PPDB untuk SLB:


Mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia baik melalui WhatsApp atau di sekolah

• Fotocopy akta kelahiran

• Fotocopy kartu keluarga

• Fotocopy KTP orang tua

• Surat keterangan dari psikolog atau dokter

• TKLB dalam ( B) minimal usia 5 tahun

• Fotocopy surat kelulusan untuk tingkat SMPLB dan SMALB

• Surat keterangan pindah dan fotocopy lapor dari sekolah asal bagi peserta didik pindahan

• Pendaftaran dilakukan langsung dengan oleh orang tua atau wali dengan membawa calon peserta didik yang bersangkutan


Syarat berkas SMA Jalur Afirmasi:


• Kartu keluarga ijazah atau SKHU atau SKL sebagai bukti kelulusan

• Foto diri depan rumah foto harus terlihat rumah

• Bukti afirmasi KTP PKH dan selanjutnya

• Seluruh berkas di digital kan dan harus terlihat dan terbaca jelas


Syarat berkas SMK:


• Kartu keluarga

• Rapor semester 1 sampai dengan 5 (nilai pengetahuan)

• Nilai akreditasi sekolah asal

• Tahfiz Alquran (jika ada)

• Ijazah SKHU SKL bukti kelulusan

• Keterampilan ketuntasan minimal KKM sekolah asal

• Bukti afirmasi jika ada

• Prestasi non akademik jika ada

• Seluruh berkas di digitalkan dan harus terlihat dan terbaca jelas


Syarat berkas SMA jalur Perpindahan tugas orang tua (PTO):

• Kartu keluarga

• Rapor semester 1 sampai 5 (nilai pengetahuan)

• Nilai akreditasi (sekolah asal)

• Surat penugasan dari gubernur ( untuk anak guru)Tahfidz Alquran (jika ada)

• Ijazah, SKHU, SKL (bukti kelulusan)

• Kriteria ketuntasan minimal KKM (sekolah asal/

• Surat keterangan atau surat tugas PTO (instansi bekerja)

• Surat keterangan atau surat tugas PTO (instansi bekerja)

• Prestasi non akademik( jika ada)

• Seluruh berkas di digitalkan dan harus terlihat dan terbaca jelas


Syarat berkas SMA Jalur Prestasi:


• Kartu keluarga

• Rapor semester 1 sampai 5 (nilai pengetahuan)

• Nilai akreditasi (sekolah asal)

• Prestasi non akademik jika ada

• Ijazah, SKHU, SKL (bukti kelulusan)

• Kriteria ketuntasan minimal KKM (sekolah asal)

• Nilai ujian sekolah (nilai rata-rata ujian)

• Tahfidz Alquran ( tidak ada)