Ketiganya terlibat kasus proyek jalan Padang Lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.
Sebelum ketiganya dibawa ke Lapas Muaratebo. Ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tebo mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Setelah pemeriksaan usai, IsmaiI ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto
langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pakai rompi merah dibawa ke Lapas Klas IIB Muaratebo.
Sebelumnya, Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif, sebesar Rp7,3 miliar,” ungkapnya dikutip dari suarabutesarko.com, Kamis, 14 April 2022 lalu.
Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan, terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.(*/sj)
Social Plugin