Kejari Tebo Jebloskan Ismail Ibrahim, Kabid Binamarga, dan Direktur PT Nai Adhipati Anom ke Lapas Muaratebo

SWARAJAMBI.ID, MUARATEBO – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menjebloskan Ismail Ibrahim atau Mael ke Lapas Klas IIB Muaratebo, Rabu (15/6/2022). Namun ipar mantan Gubernur Jambi H. Fachrori itu tidak sendirian mendekam dalam penjara. Sebab korps Adhiyaksa juga menahan Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga bersama Direktur PT Nai Adhipati Anom, Suarto.

Ketiganya terlibat kasus proyek jalan Padang Lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. 

Sebelum ketiganya dibawa ke Lapas Muaratebo. Ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tebo mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Setelah pemeriksaan usai, IsmaiI ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto

langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pakai rompi merah dibawa ke Lapas Klas IIB Muaratebo.

Sebelumnya, Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif, sebesar Rp7,3 miliar,” ungkapnya dikutip dari suarabutesarko.com, Kamis, 14 April 2022 lalu.

Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan, terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.(*/sj)