RUU Lima Provinsi, Sekda: Bukan untuk Membentuk Provinsi Baru

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi segera dibawa ke rapat paripurna. Kelima provinsi tersebut Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keputusan yang dinantikan tersebut, merupakan babak baru pembentukan lima provinsi yang selama ini menggunakan UU bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

Karena itu Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman membantah adanya pemekaran Provinsi Jambi.

"Bukan pemekaran, tapi dalam artian menambah wilayah untuk Provinsi Jambi," kata dia, Minggu (26/6/2022).

Pembagian wilayah tersebut yakni Jambi Barat dan Jambi Timur. Kedua wilayah itu tetap dalam satu Provinsi Jambi, bukan dua provinsi. 

"Bukan menambah wilayah tapi Provinsi Jambi ditetapkan dengan UU tersendiri, tidak bergabung dengan Sumbar dan Riau lagi," terang Sudirman. 

Ia menjelaskan awalnya Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Riau masih dalam satu naungan yakni Undang-Undang nomor 61 Tahun 1958. Undang-Undang tersebut tentang penetapan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumbar, Riau dan Jambi menjadi UU.

Satu undang-undang tersebut dipecah menjadi tiga undang-undang yaitu undang-undang tentang Provinsi Sumbar, undang-undang Provinsi Riau dan undang-undang Provinsi Jambi.

"Ini sama dengan NTB dan NTT yang tadinya dibentuk dengan satu undang-undang menjadi dua undang-undang," pungkasnya.(*/sj)